Begini Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Dan Tunggakannya, Cukup Lewat HP

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, jika Anda terlambat membayar iuran BPJS, Anda akan dikenakan denda BPJS Kesehatan.

Mengetahui cara mengecek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya sangat penting agar Anda bisa segera melunasi dan mengaktifkan kembali layanan kesehatan Anda. Kini, Anda bisa melakukan pengecekan ini dengan mudah hanya melalui HP.

Kami akan menjelaskan langkah-langkah sederhana untuk cek denda BPJS Kesehatan, cara membuat akun Mobile JKN, besaran denda, dan cara membayar denda BPJS Kesehatan. Yuk, simak caranya berikut ini!

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Untuk mengecek denda BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di HP Anda.
  2. Login ke akun Anda. Masukkan username dan password untuk login ke akun Mobile JKN Anda.
  3. Pilih “Menu Lainnya”. Setelah berhasil login, pilih opsi “Menu Lainnya” yang ada di aplikasi.
  4. Klik menu “Info Iuran”. Di dalam menu tersebut, klik pada pilihan “Info Iuran”.
  5. Cek tagihan dan denda. Pada bagian tagihan dan denda, Anda bisa melihat jumlah tunggakan atau denda yang harus dibayar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek denda BPJS Kesehatan yang perlu dibayar. Selanjutnya, mari kita bahas cara membuat akun Mobile JKN jika Anda belum memilikinya.

Cara Membuat Akun Mobile JKN

Untuk membuat akun Mobile JKN, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Tap tombol daftar
    Buka aplikasi Mobile JKN dan tap tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Isi form pendaftaran
    Isi form pendaftaran dengan data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama, Tanggal Lahir, dan Captcha.
  3. Verifikasi data
    Setelah mengisi form, tap “Verifikasi Data” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
  4. Input nomor handphone
    Masukkan nomor handphone Anda dan tap “Kirim Kode Verifikasi”.
  5. Setuju dengan syarat dan ketentuan
    Tap checklist “Saya Setuju” pada halaman syarat dan ketentuan, lalu tap “Selanjutnya”.
  6. Verifikasi OTP
    Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda pada form verifikasi OTP.
  7. Selesaikan registrasi
    Tap “Registrasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Anda akan diarahkan ke halaman utama, namun status Anda belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Dengan akun Mobile JKN, Anda bisa mengakses berbagai informasi terkait BPJS Kesehatan. Selanjutnya, kita akan membahas besaran denda BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Menurut Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Mengetahui besaran denda ini sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan dana yang diperlukan untuk melunasi tunggakan. Selanjutnya, mari kita lihat cara membayar denda BPJS Kesehatan.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Untuk membayar denda BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi minimarket
    Pergi ke minimarket seperti Alfamart atau Indomaret terdekat.
  2. Informasikan kepada kasir
    Beritahu kasir bahwa Anda ingin membayar BPJS Kesehatan.
  3. Serahkan nomor BPJS
    Berikan nomor BPJS Anda kepada kasir.
  4. Bayar nominal yang diminta
    Serahkan uang sejumlah nominal yang diminta oleh kasir untuk membayar denda.

Dengan cara ini, Anda bisa dengan mudah membayar denda BPJS Kesehatan dan mengaktifkan kembali layanan kesehatan Anda.

Mengetahui cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya, serta cara membayar dendanya, sangat penting agar Anda bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. Pastikan Anda selalu membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda dan tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

gnews

Kirim Komentar