Cara Cek Penerima PIP 2025 di pip.kemdikbud.go.id Cukup Masukkan NIK KTP

PIP 2025 adalah salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan.
Dengan adanya PIP, siswa dapat lebih mudah mendapatkan akses pendidikan tanpa terbebani biaya tambahan seperti pembelian buku, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya.
Untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini, pemerintah menyediakan layanan online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Cek penerima PIP 2025 kini bisa dilakukan dengan mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berikut cara lengkapnya.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda berhak menerima dana PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data siswa.
- Pilih Wilayah Tempat Tinggal. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat siswa.
- Masukkan informasi yang diperlukan seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan data lainnya yang diminta pada formulir.
- Setelah semua data diisi, tekan tombol “Cari Data” dan tunggu sistem memproses informasi.
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima PIP.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) agar hasil pencarian akurat.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Berikut adalah syarat utama penerima bansos PIP 2025:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.
- Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.
Jika Anda atau anak Anda memenuhi salah satu syarat di atas, maka besar kemungkinan akan terdaftar sebagai penerima PIP 2025. Namun, tetap lakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi.
Besaran Dana PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 diberikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun untuk kelas I–V.
- Rp225.000 untuk kelas VI.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
- Rp375.000 untuk kelas IX.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI.
- Rp900.000 untuk kelas XII.
Dana ini bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah dan membayar biaya tambahan lainnya.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus bersekolah tanpa terkendala biaya. Pastikan Anda mengecek status penerimaan PIP secara berkala dan mengikuti informasi terbaru dari Kemdikbud terkait pencairan dana agar tidak terlewatkan.