Cara Cek PIP 2025 di Kemdikbud dan Kemendikdasmen Terbaru

Cek PIP 2025 di Kemdikbud

Cek PIP 2025 kini semakin mudah dilakukan oleh siswa maupun orang tua tanpa perlu repot datang ke sekolah atau kantor dinas.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mulai cair sejak 10 April 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA hingga SMK, khususnya kelas akhir seperti kelas 6, 9, dan 12. Proses pengecekan dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan hanya bermodalkan HP dan koneksi internet, anda bisa mengecek apakah bantuan PIP 2025 sudah masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) anda. Berikut panduan lengkapnya.

Cara Cek PIP 2025 untuk Melihat Status Penerima

  1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu Cari Penerima PIP
  3. Masukkan NISN dan NIK sesuai data siswa
  4. Jawab soal hitung yang muncul sebagai verifikasi
  5. Klik tombol Cek Penerima PIP

Jika data yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan status bantuan anda. Pastikan juga untuk mengecek secara berkala karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Jadwal PIP 2025 Terbaru

PIP 2025 mulai dicairkan pada Kamis, 10 April 2025. Penyaluran bantuan ini dilakukan bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan dan wilayah sekolah. Siswa kelas 6 SD, 9 SMP, serta 12 SMA/SMK menjadi prioritas pencairan awal.

Jadwal lengkap bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kesiapan sekolah dan bank penyalur. Umumnya, dana akan langsung masuk ke rekening SimPel yang sudah dibuat atas nama siswa di bank mitra seperti BRI atau BNI.

Sebaiknya anda rutin memantau informasi dari sekolah atau situs resmi Kemdikbud untuk memastikan tanggal pencairan di daerah anda.

Syarat Penerima PIP

Agar dapat menerima bantuan PIP 2025, siswa harus memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki KIP
  • Berasal dari keluarga kurang mampu
  • Merupakan korban bencana atau tinggal di daerah konflik
  • Memiliki kondisi khusus (disabilitas, yatim piatu, dan sebagainya)
  • Melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, rapor, KIP, KKS, atau SKTM

Syarat-syarat ini harus dipenuhi untuk mendaftar PIP baik melalui sekolah, Dinas Sosial, atau secara mandiri via website resmi pip.kemdikbud.go.id.

Pemerintah menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai bentuk dukungan untuk anak-anak Indonesia agar tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa hambatan biaya. Dengan proses pengecekan yang mudah dan bantuan yang langsung masuk ke rekening siswa, diharapkan para penerima dapat lebih fokus belajar.

gnews

Kirim Komentar