Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online, Lihat Nomor dan Lokasinya
Sebentar lagi, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Salah satu hal penting yang perlu Anda persiapkan adalah mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat Anda mencoblos.
Memastikan informasi tentang TPS Anda dapat membantu menghindari kebingungan pada hari pemungutan suara.
Dengan kemajuan teknologi, sekarang Anda bisa mengecek nomor dan lokasi TPS secara online. Proses ini sangat mudah dilakukan dan tidak memerlukan waktu lama.
Berikut adalah panduan lengkapnya agar Anda dapat memastikan lokasi TPS dengan tepat dan tanpa hambatan.
Cara Mengecek TPS Pilkada 2024 Online
- Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di alamat cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
- Isi kolom yang tersedia dengan NIK Anda sesuai dengan data di e-KTP. Pastikan Anda memasukkan informasi dengan benar untuk menghindari kesalahan.
- Masukkan nomor WhatsApp aktif Anda. Nomor ini digunakan untuk menerima kode verifikasi (OTP).
- Periksa pesan WhatsApp Anda untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem KPU. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di situs.
- Setelah proses verifikasi berhasil, informasi tentang data pemilih akan muncul. Anda dapat melihat nama lengkap Anda, nomor TPS, lokasi TPS, serta domisili sesuai data yang terdaftar.
- Pastikan Anda mencatat atau menyimpan informasi mengenai nomor dan lokasi TPS Anda. Ini akan memudahkan Anda pada hari pemungutan suara.
Dengan mengetahui nomor dan lokasi TPS lebih awal, Anda dapat merencanakan waktu keberangkatan ke TPS tanpa terburu-buru. Jangan lupa untuk memeriksa data Anda jauh sebelum hari pencoblosan untuk memastikan semuanya sudah benar.
Syarat Mencoblos di TPS
Untuk menggunakan hak suara Anda di TPS, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
- Usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
Pemilih harus berusia 17 tahun ke atas pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah, atau pernah menikah. - Tidak kehilangan hak pilih
Anda tidak sedang dalam kondisi kehilangan hak pilih yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Memiliki e-KTP atau dokumen resmi lainnya
Pemilih wajib membawa e-KTP sebagai identitas utama. Alternatif lainnya adalah membawa paspor atau dokumen resmi lain yang sah sesuai wilayah pemilihan. - Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pastikan Anda sudah terdaftar di DPT wilayah Anda untuk dapat mencoblos. - Memiliki domisili sesuai wilayah pemilihan
Domisili Anda harus sesuai dengan wilayah tempat Anda terdaftar sebagai pemilih. Jika diperlukan, sertakan kartu keluarga (KK) sebagai pendukung. - Bukan anggota TNI atau Polri aktif
Pemilih bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas, sesuai aturan yang berlaku.
Mengecek lokasi TPS Pilkada 2024 dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan adalah langkah penting untuk memastikan Anda dapat menggunakan hak suara Anda dengan lancar. Jangan menunda pengecekan hingga mendekati hari pemungutan suara. Pastikan data Anda sudah benar dan Anda memahami lokasi TPS Anda.