Cara Daftar Bansos PKH 2025 dan BPNT 2025 Beserta Syaratnya

Daftar PKH dan BPNT 2025

PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Pada tahun 2025, proses pendaftaran PKH telah dipermudah melalui sistem online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan setempat.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerima manfaat, terutama lansia dan kelompok rentan lainnya.

Jika Anda ingin mengetahui cara daftar PKH serta BPNT 2025 dan syarat-syaratnya, simak informasi lengkap berikut ini.

Cara Daftar PKH dan BPNT 2025

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun” atau “User ID”.
  3. Isi data diri seperti NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi.
  4. Tunggu proses verifikasi dan aktivasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
  5. Login ke dalam aplikasi setelah akun berhasil diverifikasi.
  6. Klik menu “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, yaitu PKH atau BPNT.
  8. Isi data yang diminta sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi.
  9. Tunggu proses pencocokan data yang dilakukan oleh sistem dengan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  10. Jika data sesuai, Anda akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah memahami cara daftar, penting untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH 2025.

Syarat Daftar PKH 2025

Agar bisa mendapatkan bantuan PKH 2025, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu dalam data kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Jika Anda memenuhi kriteria di atas, maka Anda berpeluang untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahun 2025.

Nominal Bansos PKH dan BPNT 2025

Besaran bantuan sosial PKH 2025 ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD mendapatkan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70 tahun ke atas) mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) mendapatkan Rp200.000 per bulan, yang diberikan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.

Dengan adanya program bantuan sosial ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Jika Anda memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam DTKS, segera lakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan manfaat dari program PKH dan BPNT 2025.

gnews

Kirim Komentar