Cara Daftar dan Membuat IKD KTP Digital Online Tanpa ke Dukcapil

Cara Membuat IKD KTP Digital

Pemerintah Indonesia terus berinovasi dalam mempermudah pelayanan publik. Salah satu inovasi terbarunya adalah KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan membuat IKD, kamu tidak perlu lagi repot membawa KTP fisik ke mana-mana, cukup menggunakan aplikasi di HP.

Proses pembuatan IKD KTP Digital ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu kamu ketahui.

Cara Daftar dan Membuat IKD KTP Digital Online di HP

  1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Pertama, kamu perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore. Aplikasi ini adalah kunci utama untuk mendapatkan KTP Digital.
  2. Buka Aplikasi IKD dan Isi Data. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi IKD dan masukkan data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar dan valid.
  3. Klik Tombol Verifikasi Data. Setelah semua data terisi, klik tombol verifikasi data. Ini akan memulai proses pengecekan data yang kamu masukkan.
  4. Verifikasi Wajah. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan wajah dengan teknologi Face Recognition. Pastikan pencahayaan cukup dan wajahmu terlihat jelas.
  5. Scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melanjutkan proses, kamu perlu melakukan scan QR Code yang dapat kamu dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  6. Cek E-mail dan Lakukan Aktivasi IKD. Setelah proses scan berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan. Kamu akan menerima kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi tersebut dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.

Aktivasi IKD telah selesai dan sekarang kamu sudah memiliki KTP Digital yang bisa digunakan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi di ponselmu.

Untuk melanjutkan, mari kita lihat syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP Digital ini.

Syarat Membuat KTP Digital (IKD)

  1. Ponsel dengan Akses Internet. Kamu harus memiliki ponsel yang dapat terhubung ke internet karena semua proses dilakukan secara online.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan kamu memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  3. Alamat E-mail Aktif. Kamu juga perlu memiliki alamat e-mail yang aktif untuk menerima kode aktivasi dan komunikasi lainnya.
  4. Nomor Ponsel Aktif. Nomor ponsel yang aktif sangat penting untuk verifikasi data dan menerima informasi penting selama proses pendaftaran.

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, kamu sudah siap untuk membuat KTP Digital. Proses ini tidak hanya memudahkanmu dalam mengurus administrasi kependudukan, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan KTP fisik. Pembuatan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah langkah maju dalam pelayanan publik di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah membuat IKD tanpa perlu datang ke Dukcapil. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti prosesnya dengan seksama.

gnews

Kirim Komentar