Cara Membuat NPWP Online Pribadi Tanpa Ke Kantor Pajak

Cara Membuat NPWP Online Pribadi

Membuat NPWP Online merupakan solusi praktis bagi anda yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus repot pergi ke kantor pajak. NPWP adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Selain utnuk keperluan administrasi perpajakan, NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak. Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Proses ini memudahkan anda karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak.

Cara Buat NPWP Online

  1. Buka Browser dan Kunjungi Situs Resmi
    Buka browser anda dan kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Daftar Akun
    Klik “Daftar Akun” dan masukkan email aktif serta kode captcha yang tertera. Tekan tombol “Daftar” untuk melanjutkan.
  3. Verifikasi Akun
    Cek email anda, temukan email berisi link verifikasi, dan klik link tersebut untuk mengaktifkan akun anda.
  4. Login dan Pilih Jenis Wajib Pajak
    Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan password yang telah dibuat. Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi) dan isi data identitas seperti nama, nomor HP, dan alamat email. Tekan “Daftar” untuk melanjutkan.
  5. Isi Data Wajib Pajak
    Isi semua data wajib pajak yang diminta, seperti alamat tempat tinggal dan jenis pekerjaan. Jika anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, anda dapat memilih tarif sendiri.
  6. Setujui Data yang Dimasukkan
    Centang kotak pernyataan yang tersedia untuk menyetujui data yang telah diisi.
  7. Minta Token
    Tekan tombol “Minta Token” dan isi captcha yang tertera. Kode token akan dikirimkan ke email anda.
  8. Masukkan Token dan Ajukan Permohonan
    Buka email anda, salin kode token yang telah diterima, dan tempelkan kode tersebut di laman ereg.pajak.go.id. Tekan tombol “Kirim Permohonan” untuk mengajukan pendaftaran NPWP anda.

Setelah mengirimkan permohonan, anda hanya perlu menunggu proses verifikasi. Jika semua data sudah sesuai, NPWP anda akan segera diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang anda daftarkan.

Syarat-Syarat untuk Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting berikut ini:

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja bagi yang sedang bekerja.
  • Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta bagi wanita yang telah menikah.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini, proses pembuatan NPWP online akan berjalan lebih lancar dan cepat. Pastikan semua data yang anda masukkan sesuai dengan dokumen yang anda miliki untuk menghindari kendala saat verifikasi.

Proses membuat NPWP Online sangat mudah dan praktis, memungkinkan anda untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan menyiapkan semua syarat yang diperlukan, anda bisa memiliki NPWP dengan cepat. Setelah NPWP berhasil dibuat, anda dapat melanjutkan dengan membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id.

gnews

Kirim Komentar