Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Tanpa Antre
Memperpanjang SIM kini menjadi lebih mudah dan praktis dengan layanan online. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anda dapat memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu datang ke kantor SATPAS dan mengantre lama.
Proses ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memastikan Anda tidak perlu mengulang proses pembuatan SIM jika terlambat satu hari.
Artikel ini akan menjelaskan cara perpanjang SIM online lewat HP, biaya yang diperlukan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Cara Perpanjang SIM Online lewat HP
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri: Cari dan download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store di ponsel Anda. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis dan sangat membantu dalam proses perpanjangan SIM.
- Verifikasi identitas: Masukkan nomor handphone dan alamat e-mail Anda untuk verifikasi identitas. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Masukkan kode OTP tersebut untuk melanjutkan proses verifikasi.
- Lengkapi data registrasi: Isi data registrasi dengan mengisi NIK, SIM lama, dan foto KTP. Lakukan verifikasi data melalui pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan data Anda valid dan sesuai.
- Pilih jenis SIM dan lokasi SATPAS: Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang baik itu A, B1, B2, C, C1, C2 dan D. Lalu tentukan lokasi SATPAS untuk pengambilan SIM baru. Anda bisa memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
- Unggah dokumen: Unggah hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, serta pasfoto dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang benar.
- Lakukan pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui rekening virtual account bank BNI. Anda akan menerima konfirmasi pembayaran setelah transaksi berhasil.
- Terima SIM baru: SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai dengan metode pengiriman yang Anda pilih (ambil sendiri, diwakilkan, atau jasa pengiriman). Setelah menerima SIM baru, lakukan konfirmasi penerimaan pada aplikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien tanpa harus datang langsung ke SATPAS.
Biaya Perpanjang SIM Secara Online
Biaya perpanjangan SIM secara online diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian. Berikut adalah rincian tarif perpanjangan SIM secara online:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Selain biaya perpanjangan, Anda juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes kesehatan fisik sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp 37.500. Total biaya ini harus dibayar sebelum SIM Anda dicetak dan dikirimkan.
Syarat-Syarat Perpanjang SIM Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Pastikan semua dokumen tersebut sudah Anda siapkan sebelum memulai proses perpanjangan SIM online. Dengan begitu, prosesnya akan berjalan lebih lancar dan cepat.
Memperpanjang SIM secara online memberikan banyak kemudahan dan efisiensi. Anda tidak perlu lagi mengantre di SATPAS, cukup lakukan semua proses dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan memahami cara perpanjangan, biaya yang diperlukan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah dan tanpa hambatan.