Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Sampai 28 Februari, Ini Tarif Baru Mulai 1 Maret 2025

Diskon Listrik 50 Persen Sampai Kapan

Program diskon listrik 50 persen yang diberikan oleh PT PLN (Persero) sejak Januari 2025 akan segera berakhir. Banyak pelanggan yang bertanya-tanya, diskon listrik sampai kapan akan berlaku?

Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, diskon ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2025. Artinya, mulai 1 Maret 2025, pelanggan harus kembali membayar tarif listrik sesuai dengan ketentuan normal yang berlaku.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi, terutama bagi pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu.

Dengan berakhirnya diskon ini, pelanggan perlu bersiap menghadapi tarif listrik yang lebih tinggi dibandingkan dua bulan sebelumnya.

Diskon Listrik 50 Persen Sampai Kapan?

Diskon listrik sebesar 50 persen ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang. Hal ini telah ditegaskan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto.

Menurutnya, program ini merupakan stimulus jangka pendek yang diberikan pemerintah untuk membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga. Setelah masa program berakhir, pelanggan harus kembali membayar tarif listrik secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang menetapkan bahwa diskon listrik ini hanya diberikan untuk periode Januari hingga Februari 2025. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi tarif listrik normal mulai Maret mendatang.

Tarif Listrik Setelah Diskon

Setelah diskon berakhir pada 28 Februari 2025, tarif listrik akan kembali ke harga normal. Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Meski diskon berakhir, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan setidaknya hingga Triwulan I 2025.

Apa Sisa Token Listrik Diskon Bisa Hangus?

Banyak pelanggan yang khawatir apakah sisa token listrik yang dibeli saat masa diskon akan hangus setelah program berakhir. PLN memastikan bahwa sisa token listrik diskon tidak akan hilang atau hangus. Token yang sudah dibeli selama masa diskon akan tetap dapat digunakan dan terakumulasi dengan token sebelumnya.

Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir jika masih memiliki token listrik yang belum terpakai setelah Februari 2025. Token yang dibeli selama periode diskon akan tetap berlaku sesuai mekanisme yang ada dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Program diskon listrik 50 persen dari pemerintah akan berakhir pada 28 Februari 2025. Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal tanpa ada perpanjangan diskon. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I 2025. Selain itu, pelanggan yang masih memiliki sisa token listrik dari masa diskon tidak perlu khawatir, karena token tersebut tetap dapat digunakan tanpa ada penghapusan.

gnews

Kirim Komentar