Gaji PPPK Paruh Waktu SMA dan S1 Sesuai Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025
Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan untuk mengatur tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi pegawai honorer yang sebelumnya tidak berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dengan adanya keputusan ini, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah terkait gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu, terutama bagi lulusan SMA dan S1.
Link Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui link berikut: https://www.bkn.go.id/regulasi/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-nomor-16-tahun-2025/
Dengan membaca keputusan ini secara menyeluruh, anda dapat memahami hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beralih dari akses dokumen resmi, mari kita bahas inti utama keputusan ini, yaitu gaji PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu minimal adalah sama dengan gaji terakhir mereka sebagai pegawai honorer atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bertugas. Ini tergantung dari keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Ketentuan ini diatur dalam diktum Kesembilan Belas hingga Kedua Puluh Satu Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025.
Diktum Kesembilan Belas: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Diktum Kedua Puluh: “Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesembilan Belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Diktum Kedua Puluh Satu: “PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain, yang kemungkinan mencakup tunjangan atau bentuk kompensasi lainnya. Hal ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah masing-masing.
Kriteria & Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lolos.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS tetapi tidak mendapatkan formasi yang sesuai.
- Mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
- Bersedia mengikuti perjanjian kerja dengan masa kontrak awal minimal satu tahun.
- Bersedia menjalani evaluasi kinerja secara berkala sesuai aturan instansi tempat bertugas.
- Tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin, hukum, atau masalah kepegawaian lainnya.
Dengan memenuhi syarat di atas, pegawai honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini menjadi peluang berharga bagi pegawai honorer yang selama ini menantikan status kepegawaian yang lebih pasti. Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap diharapkan untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi dan mematuhi aturan yang berlaku.