Gak Ribet, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 dan Golongan yang Tidak Dapat

Bantuan sosial (bansos) 2025 kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.
Program bansos ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan sistem pemadanan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima bansos 2025, penting untuk memahami cara pengecekan NIK KTP serta mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
Jika Anda ingin mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah tempat tinggal, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketik nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, nama Anda akan muncul beserta informasi usia dan jenis bantuan yang diterima.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Melalui langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos?
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019. Penerima bansos harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Masyarakat yang tergolong miskin atau kurang mampu.
- Lansia berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan.
- Ibu hamil dan anak balita untuk bantuan kesehatan.
- Anak-anak yang masih bersekolah dalam jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Korban bencana alam atau bencana sosial.
- Masyarakat yang berada di daerah terpencil atau tertinggal.
Selain itu, pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bansos secara lebih akurat. Dengan sistem ini, bantuan dapat tepat sasaran dan tidak diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.
Golongan yang Tidak Lagi Menerima Bansos
Seiring dengan pemutakhiran data penerima bansos, terdapat beberapa golongan yang tidak lagi berhak menerima bantuan. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024, berikut golongan yang tidak berhak menerima bansos:
- Orang yang sudah meninggal dunia, kecuali ada pergantian pengurus dalam satu KK.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta keluarganya.
- Masyarakat dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
- Pemilik usaha atau orang yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan.
Dengan adanya kebijakan ini, bansos dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika Anda sebelumnya menerima bansos namun saat ini tidak lagi mendapatkannya, kemungkinan Anda masuk dalam kategori yang sudah tidak memenuhi syarat penerimaan.
Bansos 2025 bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Penerima manfaat dapat dengan mudah mengecek statusnya melalui NIK KTP di laman resmi Kementerian Sosial. Pemerintah juga terus memperbarui data penerima agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.