Gas Elpiji 3 KG Dilarang ke Pengecer, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG Resmi

Pangkalan Gas LPG 3 KG

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang berdampak pada penyaluran gas Elpiji 3 KG. Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas ini tidak lagi dilakukan oleh pengecer.

Sebagai gantinya, seluruh penyaluran harus dilakukan melalui pangkalan gas elpiji 3 kg resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan tepat sasaran dan harga tetap terkendali sesuai aturan pemerintah.

Bagi anda yang selama ini menjalankan usaha pengecer gas, kesempatan ini membuka jalan agar anda dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi. Dengan sistem pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) dan terpenuhinya persyaratan administrasi, anda dapat tetap berpartisipasi dalam pendistribusian gas yang telah diatur secara lebih transparan dan terstruktur.

Mulai Kapan Gas Elpiji 3 KG Dilarang ke Pengecer

Kebijakan baru mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025, di mana penjualan gas Elpiji 3 KG tidak lagi diperbolehkan dilakukan oleh pengecer. Langkah ini diambil untuk memotong rantai distribusi yang selama ini kurang terpantau, sehingga setiap pasokan gas bisa dicatat dengan akurat.

 Dengan mekanisme baru, pengecer yang ingin terus berjualan gas Elpiji 3 KG harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan status sebagai pangkalan resmi.

Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penimbunan dan oversupply, sehingga distribusi gas ke masyarakat dapat dilakukan secara adil dan sesuai kebutuhan.

Seiring dengan perubahan kebijakan ini, berikut informasi mengenai persyaratan yang perlu anda penuhi untuk menjadi pangkalan gas LPG resmi 3 KG.

Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG Resmi 3 KG

Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG resmi 3 KG, pastikan anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem OSS
  • Menggunakan data diri yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
  • Menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

Pastikan semua persyaratan di atas telah dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar dan usaha anda dapat terintegrasi ke dalam sistem distribusi gas yang baru.

Selanjutnya, simak langkah-langkah praktis untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 KG resmi.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 KG

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan usaha anda:

  1. Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang terdapat di pojok kanan laman utama
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, sertakan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  4. Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu submit formulir
  5. Cek email anda untuk menerima tautan aktivasi dan klik tautan tersebut
  6. Login ke sistem OSS dengan menggunakan email dan password yang telah diterima
  7. Pilih menu Permohonan dan klik opsi IUMK
  8. Isi data profil usaha yang masih kosong dan simpan perubahan
  9. Klik tombol “Tambah Usaha” lalu lengkapi formulir izin lokasi serta lingkungan
  10. Klik “Proses NIB dan Izin Usaha” untuk mencetak dokumen resmi
  11. Kunjungi laman pendaftaran pangkalan di situs kemitraan resmi melalui tautan: https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo
  12. Tandai lokasi usaha dengan mengisi data Provinsi, Kota, Kecamatan, dan kode pos
  13. Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran
  14. Lengkapi dokumen persyaratan administrasi dan setujui ketentuan pendaftaran
  15. Tunggu konfirmasi verifikasi dan aktivasi dari pihak terkait

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, anda dapat segera mendaftarkan usaha anda sebagai pangkalan gas LPG 3 KG resmi dan terus berpartisipasi dalam penyaluran gas subsidi.

Kebijakan pengalihan peran dari pengecer ke pangkalan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam distribusi gas Elpiji 3 KG. Dengan pendaftaran melalui sistem OSS dan terpenuhinya persyaratan administrasi, diharapkan setiap pasokan gas dapat terpantau dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara adil.

gnews

Kirim Komentar