Honor Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Masa Kerja Dan Tugasnya

Menjelang Pilkada 2024, semakin banyak orang yang tertarik untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Bagaimana tidak? Slain berperan penting dalam memastikan data pemilih yang akurat, Pantarlih juga mendapatkan honor yang menarik.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang gaji pantarlih pilkada, masa kerja mereka, serta tugas yang harus dijalani selama Pilkada 2024.

Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024?

Honor atau Gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022, jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 200.000 dibandingkan dengan Pilkada 2019, yang hanya Rp 800.000 per bulan. Selain gaji pokok, Pantarlih juga berhak mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja. Santunan ini bervariasi antara Rp 8,25 juta hingga Rp 36 juta, tergantung pada tingkat keparahan cedera yang dialami.

Peningkatan honor ini tentu menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang berminat untuk menjadi Pantarlih. Selain mendapatkan kompensasi yang layak, mereka juga mendapatkan jaminan keselamatan selama bekerja.

Masa Kerja

Masa kerja Pantarlih di Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Selama periode ini, Pantarlih bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Tugas ini sangat krusial untuk memastikan semua data pemilih yang terdaftar adalah akurat dan terkini.

Selama satu bulan tersebut, Pantarlih akan bekerja secara intensif untuk memeriksa dan memastikan tidak ada data yang salah atau tidak lengkap. Mereka harus memastikan setiap pemilih terdaftar dengan benar dan tidak ada kekeliruan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Berikut adalah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Pantarlih Pilkada 2024:

  1. Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih.
    Pantarlih harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyusun daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
    Pantarlih bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan setiap data pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
    Setelah data diverifikasi, Pantarlih akan memberikan tanda bukti kepada pemilih yang telah terdaftar.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
    Hasil verifikasi dan penelitian data pemilih harus dilaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditindaklanjuti.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Selain tugas utama, Pantarlih juga dapat diberi tugas tambahan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Menjadi Pantarlih di Pilkada 2024 adalah kesempatan yang baik untuk Anda yang ingin berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan honor yang menarik dan masa kerja yang jelas, peran ini tidak hanya memberikan kompensasi yang layak tetapi juga pengalaman berharga. Tugas yang dijalani pun sangat penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid. Jadi, jika Anda tertarik, persiapkan diri Anda dan ikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU.

gnews

Kirim Komentar