Info Terbaru BKN, Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan jadwal terbaru terkait pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi anda yang telah menunggu kepastian mengenai waktu pengangkatan menjadi ASN.

 Informasi ini dikeluarkan langsung melalui Surat Kepala BKN yang menyesuaikan dengan arahan terbaru dari pemerintah pusat. Jadwal yang baru dirilis ini mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK dibandingkan dengan pengumuman sebelumnya.

Keputusan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan proses administrasi pengangkatan calon ASN secara tepat waktu.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berikut ini adalah jadwal terbaru dari proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang telah diumumkan oleh BKN:

  • Usul Penetapan NIP CPNS: Paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
  • TMT Pengangkatan CPNS: Peserta yang lulus CPNS akan diangkat paling lambat tanggal 1 Juni 2025. Namun, jika pengajuan NIP dilakukan sebelum akhir Februari 2025 dan belum selesai, maka pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2025.
  • TMT Pengangkatan PPPK: Penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025, dengan proses pengangkatannya dilakukan pada Oktober 2025.

Dengan adanya jadwal ini, proses pengangkatan ASN diharapkan berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Bagi anda yang dinyatakan lulus seleksi, sebaiknya segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi instansi sebelum melakukan pengangkatan PPPK dan CPNS:

  1. Sudah menyelesaikan proses seleksi dan peserta telah dinyatakan lulus.
  2. Untuk CPNS, instansi harus memiliki persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN (pemberkasan).
  3. Untuk PPPK, instansi telah mengajukan permohonan penerbitan nomor induk PPPK (NIPPPK) ke Kepala BKN (pemberkasan).
  4. Instansi telah menerima penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  5. Peserta sudah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak meminta pindah instansi.
  6. Instansi sudah menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana yang tertuang dalam dokumen DIPA K/L/D untuk proses pengangkatan ASN.

Pastikan anda memahami seluruh syarat di atas agar proses pengangkatan berjalan lancar.

Pemerintah melalui BKN terus berupaya mengawal seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK agar berjalan tepat waktu dan sesuai harapan. Oleh karena itu, anda diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait agar tidak tertinggal informasi penting mengenai proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 ini.

gnews

Kirim Komentar