Ini Dia Berkas, Syarat dan Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, pendaftaran KPPS menjadi salah satu topik penting bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam proses pemilihan. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka, memberikan kesempatan bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai petugas penyelenggara.

KPPS memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemungutan suara berjalan lancar, jujur, dan adil. Dalam pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini, terdapat beberapa syarat dan berkas yang perlu dipenuhi oleh calon anggota.

Selain itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pendaftaran yaitu melalui jalur online dan offline. Anda juga bisa mengakses link pendaftaran resmi yang telah disediakan oleh KPU.

Kita akan membahas jadwal pendaftaran, syarat, berkas, dan cara mendaftar untuk KPPS Pilkada 2024 secara rinci.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 17 September 2024. Periode ini berlangsung hingga 28 September 2024, berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh KPU. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Hasil seleksi final akan diumumkan pada tanggal 5-7 Oktober 2024, diikuti dengan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS akan dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024, tepat sebelum pelaksanaan Pilkada.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, penting bagi para calon anggota KPPS untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan selama proses seleksi. Hal ini termasuk syarat-syarat pendaftaran yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memiliki integritas, pribadi yang jujur, adil, dan kuat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Pastikan untuk memeriksa setiap syarat dengan teliti agar pendaftaran dapat diterima dengan baik.

Persyaratan Berkas Pendaftaran

Untuk pendaftaran KPPS, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Surat Pendaftaran Calon Anggota KPPS. Contoh format bisa diakses di sini.
  • Surat Pernyataan Bermaterai. Contoh format bisa diakses di sini.
  • Daftar Riwayat Hidup yang disertai pas foto ukuran 4×6. Contoh format bisa diakses di sini.
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah terakhir minimal SMA/sederajat.
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan, mencakup pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
  • Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota parpol).
  • Surat pernyataan terkait data yang tercatut di Sipol (jika ada).

Seluruh berkas ini perlu disusun dengan rapi dan lengkap sebelum mengajukan pendaftaran, baik secara online maupun offline.

Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Link pendaftaran dapat diakses pada situs resmi SIAKBA KPU di siakba.kpu.go.id. SIAKBA adalah sistem yang digunakan untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan seleksi calon anggota KPPS secara online.

Anda diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu di platform tersebut sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap, karena kesalahan dalam pengisian data bisa menghambat proses seleksi.

Setelah memahami link pendaftaran, berikut adalah cara daftar yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Lewat Online

  1. Kunjungi situs SIAKBA di siakba.kpu.go.id.
  2. Klik “Login” jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email, kata sandi, dan data pribadi yang diminta.
  3. Setelah berhasil login, isi biodata lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan semua kolom yang memiliki tanda bintang (*) sudah diisi dengan benar.
  4. Klik “Simpan” setelah semua data terisi dengan lengkap.
  5. Pada halaman utama, pilih menu “Badan Adhoc”.
  6. Pilih kategori KPPS sebagai posisi yang ingin Anda daftarkan.
  7. Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta pengalaman lain yang relevan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.
  8. Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah semua data terisi dengan lengkap.
  9. Download template surat pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan di situs. Isi dan tandatangani surat-surat tersebut.
  10. Setelah ditandatangani, scan dokumen surat pendaftaran dan surat pernyataan, kemudian simpan dalam format PDF.
  11. Unggah dokumen yang diperlukan.
  12. Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  1. Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap. Jika sudah yakin, klik “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  2. Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  3. Terakhir, klik “Kirim” untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Lewat Offline

Untuk pendaftaran offline, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
  2. Bawa semua berkas persyaratan yang diperlukan.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas KPU.
  4. Tunggu verifikasi dan pengumuman hasil seleksi.
  5. Ikuti instruksi lebih lanjut dari petugas KPU.

Dengan dua metode pendaftaran ini, calon anggota KPPS dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi mereka.

Jika anda tertarik menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024, segera siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dan daftarkan diri anda. Setiap langkah penting dalam proses ini akan menentukan keberhasilan anda dalam bergabung dengan tim penyelenggara pemilu yang berperan besar dalam keberhasilan Pilkada 2024.

gnews

Kirim Komentar