Ini Dia Cara Cek Bi Checking Diri Sendiri SLIK OJK Online
Pengecekan Bi Checking diri sendiri sangat penting bagi anda yang ingin mengajukan kredit seperti KPR atau pembelian kendaraan.
BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Dengan melakukan pengecekan sendiri, anda dapat mengetahui status kredit anda dan memastikan bahwa tidak ada masalah yang akan menghambat pengajuan kredit.
Proses pengecekan BI Checking kini dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga memudahkan anda untuk mengakses informasi ini kapan saja dan di mana saja.
Cara Cek Bi Checking Diri Sendiri
- Akses Laman SLIK OJK. Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser anda.
- Pilih Menu Pendaftaran. Klik menu “Pendaftaran” dan kemudian pilih “Cek Ketersediaan Layanan”.
- Isi Data Diri. Masukkan jenis debitur BI checking, jenis identitas debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha. Klik tombol “Selanjutnya”.
- Isi Data Registrasi. Jika kuota antrean tersedia, lanjutkan dengan mengisi data registrasi seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email, dan nomor handphone.
- Pilih Tujuan Permohonan .Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
- Unggah Foto Kartu Identitas. Unggah foto kartu identitas anda sesuai petunjuk dengan ukuran maksimal 4 MB, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pahami Syarat dan Ketentuan. Baca dan pahami syarat serta ketentuan permohonan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Penjelasan Skor BI Checking
Skor BI Checking terdiri dari beberapa tingkatan yang menggambarkan performa kredit debitur. Berikut adalah penjelasan mengenai skor tersebut:
- Kredit Lancar: Debitur dengan skor ini selalu membayar cicilan kredit beserta bunganya setiap bulan tanpa ada tunggakan.
- Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
- Kredit Tidak Lancar: Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
- Kredit Diragukan: Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
- Kredit Macet: Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Tips untuk Memperbaiki Skor BI Checking
Jika anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki skor anda:
- Melunasi Utang: Segera lunasi utang anda kepada bank atau pihak pemberi utang lainnya.
- Periksa Ulang di SLIK OJK: Lakukan pemeriksaan ulang BI Checking anda di laman idebku.ojk.go.id setelah melunasi utang.
- Konfirmasi Pembayaran: Konfirmasikan pembayaran utang anda kepada OJK dan minta surat penjelasan dari bank sebagai bukti pembayaran.
- Tunggu Pembaruan Skor :Tunggu hingga skor BI Checking anda diperbarui oleh OJK setelah semua langkah di atas dilakukan.
Dengan memahami cara cek BI Checking diri sendiri dan langkah-langkah untuk memperbaiki skor jika diperlukan, anda dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam mengajukan kredit. Informasi ini sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan finansial anda dan menghindari masalah kredit di masa depan.