Ini Dia Gaji PTPS Pilkada 2024 Resmi Berdasar Surat Menteri

Gaji PTPS Pilkada 2024

Menjadi Pengawas TPS atau PTPS adalah salah satu peran penting dalam menjaga jalannya pemilihan umum terutama pada Pilkada 2024. Sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, PTPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, banyak yang penasaran mengenai kompensasi atau gaji PTPS. Berdasarkan informasi resmi, gaji PTPS Pilkada 2024 telah diatur dalam surat dari Menteri Keuangan. Ini tentu menjadi hal menarik bagi anda yang berminat menjadi pengawas TPS karena di samping tugas penting yang diemban anda juga akan menerima gaji yang layak.

Pengawas TPS Pilkada 2024 tidak hanya menerima gaji tetapi juga mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Maka dari itu, sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui segala informasi terkait gaji dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Gaji PTPS Pilkada 2024 sesuai Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 ditetapkan sebesar Rp 800 ribu per bulan. Selain gaji, pengawas TPS juga berhak atas santunan apabila mengalami kecelakaan saat bertugas. Ini tentu menjadi insentif yang cukup baik mengingat peran penting yang dimainkan oleh PTPS dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan aman.

Selain kompensasi, peran PTPS tidak bisa dianggap remeh. Anda sebagai pengawas TPS bertanggung jawab atas pengawasan langsung pada hari pemungutan suara. Tugas ini membutuhkan konsentrasi penuh dan kejujuran mengingat integritas Pilkada sangat bergantung pada pengawasan yang ketat.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Bagi anda yang tertarik untuk menjadi PTPS, pendaftaran telah dibuka. Berdasarkan informasi dari Bawaslu, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Jadwal ini ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur pembentukan serta proses pergantian antar waktu PTPS.

Dengan mengetahui jadwal pendaftaran ini, anda dapat mempersiapkan diri dari sekarang. Pastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum anda mendaftar.

Syarat PTPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Mempunyai kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
  6. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan tempat bertugas.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
  9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun.
  10. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN/BUMD.
  11. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun.
  12. Tidak pernah menjadi tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pilkada 2024

Sebagai PTPS, anda akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, di antaranya:

  • Mengawasi persiapan pemungutan suara.
  • Memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
  • Mencegah terjadinya pelanggaran.
  • Mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu.
  • Meminta dokumen atau keterangan kepada petugas KPPS.
  • Memberikan teguran kepada petugas KPPS bila ditemukan pelanggaran.
  • Menghentikan pemungutan suara jika ada pelanggaran serius.
  • Melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dengan memahami tugas dan wewenang ini, anda dapat menjalankan peran sebagai pengawas dengan lebih maksimal.

Menjadi PTPS dalam Pilkada 2024 adalah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, PTPS juga mendapatkan kompensasi yang sesuai serta perlindungan selama bertugas.

gnews

Kirim Komentar