Ini Dia Nominal Bantuan PKH Terbaru Tahun 2024
PKH adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan. Setiap tahunnya, nominal bantuan PKH mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tahun 2024 ini, nominal bantuan PKH kembali mengalami penyesuaian dengan tujuan untuk lebih mendukung keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kita akan membahas mengenai nominal bantuan PKH terbaru yang diberikan kepada berbagai kelompok penerima manfaat, termasuk ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
PKH bukan hanya sekadar bantuan tunai, namun bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan mendorong kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih dalam tentang nominal bantuan terbaru dan syarat untuk menjadi penerima PKH, simak penjelasan berikut.
Nominal Bantuan PKH Terbaru 2024
- Balita (usia 0-6 tahun): Menerima Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Mendapatkan Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Bantuan sebesar Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Bantuan sebesar Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
Nominal bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk pendidikan anak-anak dan pemenuhan kebutuhan kesehatan.
Untuk bisa menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau keluarga. Syarat-syarat ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Syarat Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. - Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan
Hal ini menunjukkan bahwa penerima termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. - Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI
Mereka yang bekerja di instansi pemerintah atau militer tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH. - Belum pernah menerima bantuan lain
Penerima PKH tidak boleh sudah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja. - Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai bukti bahwa mereka masuk dalam kategori penerima bantuan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, keluarga dapat mengajukan diri untuk menjadi penerima manfaat PKH dan mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bantuan sosial PKH merupakan program yang sangat penting dalam rangka mendukung masyarakat miskin dan rentan agar dapat hidup lebih sejahtera. Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup mereka akan meningkat seiring dengan terpenuhinya kebutuhan dasar yang mereka butuhkan.