Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024 yang Resmi Dari Pemerintah

Gaji KPPS Pilkada 2024

Bagi anda yang tertarik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, salah satu peran yang penting adalah menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain tugas yang mulia dalam membantu jalannya demokrasi di tingkat TPS, ada honor yang telah disediakan oleh pemerintah untuk setiap anggota KPPS.

Gaji KPPS Pilkada 2024 telah ditetapkan secara resmi dan disesuaikan dengan tanggung jawab yang diemban oleh setiap petugas. Informasi mengenai gaji ini penting diketahui terutama bagi anda yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.

Dengan mengetahui detail gaji yang ditawarkan, anda dapat mempersiapkan diri lebih baik serta memahami peran apa yang akan anda jalani di dalam proses pemilihan nanti.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji yang diberikan kepada anggota KPPS dalam Pilkada 2024 telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Pada tahun 2024, gaji untuk setiap posisi di KPPS dirinci sebagai berikut:

  • Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan.
  • Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp850.000 per bulan.
  • Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas akan memperoleh gaji Rp650.000 per bulan.

Gaji ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi setiap anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya selama penyelenggaraan pemungutan suara. Tentu saja nominal tersebut mungkin tampak tidak besar, namun pekerjaan yang dilakukan oleh KPPS sangat penting dalam menjamin kelancaran proses demokrasi di tingkat TPS.

Sebagai tambahan informasi, penting untuk memahami bahwa peran KPPS tidak hanya sebatas pelaksanaan teknis pemungutan suara namun juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, gaji yang diberikan diharapkan mampu menjadi penghargaan yang sesuai untuk kerja keras para petugas KPPS.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran resmi anggota KPPS Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 17 September 2024. Pendaftaran ini berlangsung selama 12 hari hingga 28 September 2024. Jadwal ini telah diatur dalam Keputusan KPU, sehingga penting untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sejak dini.

Proses pendaftaran KPPS ini merupakan langkah awal dari persiapan panjang menuju Pilkada. Pastikan anda memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Sebagai anggota KPPS, anda akan terlibat langsung dalam proses pemungutan suara, dan tentunya ini menjadi pengalaman yang berharga sekaligus tanggung jawab besar.

Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun.

Tugas dan Wewenang Anggota KPPS Pilkada 2024

Setelah diterima menjadi anggota KPPS, anda akan mendapatkan sejumlah tugas dan wewenang penting. Tugas dan wewenang ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi Pemilu dan Pengawas TPS.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.
  5. Menyampaikan hasil pemungutan suara kepada pihak berwenang.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Melayani pemilih berkebutuhan khusus di TPS.

Peran KPPS sangat krusial dalam memastikan proses Pilkada berjalan lancar. Setiap anggota KPPS bertanggung jawab tidak hanya kepada KPU tetapi juga kepada masyarakat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu.

Menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024 adalah tanggung jawab besar yang disertai penghargaan berupa gaji yang resmi ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memahami persyaratan, tugas, serta jadwal pendaftaran, anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk berkontribusi dalam Pilkada 2024.

gnews

Kirim Komentar