Klarifikasi: BI Pastikan Uang 10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku
Belakangan ini, beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa uang pecahan 10 ribu emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Informasi ini sempat muncul dari pernyataan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan yang menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
Hal ini membuat banyak pihak merasa ragu dan bingung saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang tersebut. Namun, Bank Indonesia (BI) telah memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan hal ini. Melalui keterangan yang disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, ditegaskan bahwa uang pecahan 10 ribu emisi 2005 masih berlaku dan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan transaksi.
Oleh karena itu, anda tidak perlu khawatir lagi untuk menggunakan uang pecahan ini dalam kehidupan sehari-hari. Bank Indonesia memastikan bahwa uang ini tetap sah digunakan, sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Apakah Uang Pecahan 10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku?
Ya, uang pecahan 10 ribu emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia secara tegas menyampaikan bahwa uang pecahan tersebut tidak dicabut dari peredaran dan masih dapat digunakan dalam kegiatan transaksi di seluruh wilayah Indonesia.
Klarifikasi ini penting untuk menghilangkan kesalahpahaman yang sempat beredar di masyarakat mengenai status hukum uang ini. Selain uang pecahan tahun emisi 2005, uang pecahan 10 ribu lainnya dari tahun emisi 2016 dan 2022 juga masih sah dan dapat digunakan dalam transaksi.
Bank Indonesia turut mengimbau agar masyarakat tidak ragu menerima uang ini ketika bertransaksi. Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 Pasal 23, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan tidak boleh ada penolakan selama uang tersebut asli dan masih berlaku.
Klarifikasi Terbaru BI terkait Uang 10 Ribu Emisi 2005
Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa uang 10 ribu emisi 2005 masih berlaku dan dapat digunakan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI melalui rilis resmi yang diterima oleh berbagai media, sebagai tanggapan atas pernyataan sebelumnya yang menimbulkan kebingungan.
Pernyataan sebelumnya datang dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan yang sempat menyebut bahwa uang pecahan ini seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010 dan masyarakat diberikan waktu hingga tahun 2016 untuk menukarkan uang tersebut. Dalam klarifikasinya, Bank Indonesia memastikan bahwa uang pecahan 10 ribu emisi 2005 masih memiliki status resmi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa, selain uang pecahan 10 ribu emisi 2005, uang emisi tahun 2016 dan 2022 juga masih beredar dan sah digunakan. Informasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak salah dalam menerima atau menolak uang ketika bertransaksi.
Menyikapi Uang Emisi Lama Yang Tidak Berlaku
Jika uang emisi lama sudah tidak berlaku, anda tetap dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Bank Indonesia biasanya memberikan tenggat waktu beberapa tahun setelah pencabutan untuk masyarakat menukarkan uang yang sudah tidak berlaku.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dan tetap memiliki kesempatan untuk mengganti uang emisi lama dengan yang masih sah digunakan. Untuk uang pecahan 10 ribu emisi 2005, klarifikasi terbaru menegaskan bahwa uang tersebut masih berlaku, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran atau keraguan dalam menggunakannya.
Bank Indonesia juga menyediakan berbagai saluran informasi bagi masyarakat yang ingin memastikan keabsahan dan masa berlaku uang rupiah. Pemahaman ini sangat penting agar masyarakat dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh Bank Indonesia, masyarakat kini tidak perlu lagi merasa ragu untuk menggunakan uang pecahan 10 ribu emisi 2005. Uang ini tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sama halnya dengan uang pecahan dari emisi tahun 2016 dan 2022.