MenPAN RB PPPK Paruh Waktu: Gaji dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu

MenPAN RB PPPK Paruh Waktu

NgertiHukum.ID – Pemerintah Indonesia terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan skema PPPK Paruh Waktu, yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Skema ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu pada tahun 2024.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan memastikan bahwa para honorer tetap mendapatkan pendapatan.

Selain itu, langkah ini juga membantu pemerintah dalam mengelola anggaran pegawai secara lebih efisien tanpa harus menambah beban finansial.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru yang diperkenalkan oleh MenPAN RB untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak terpilih sebagai PPPK Penuh Waktu.

Skema ini memungkinkan para honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu setengah hari kerja dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak hanya memberikan jaminan pendapatan bagi para honorer, tetapi juga memastikan mereka tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi, sehingga mereka tetap terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ASN meskipun bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji bagi PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada dalam rentang Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022. Namun, angka ini masih bersifat estimasi karena rincian resmi dari KemenPAN-RB belum dipublikasikan.

Selain itu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan anggaran daerah masing-masing, sehingga terdapat kemungkinan variasi antar wilayah. Pemerintah juga menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan tetap seperti tahun 2024 hingga regulasi resmi diterbitkan, memastikan bahwa para honorer tidak kehilangan pendapatan mereka meski beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meskipun masih dalam tahap penetapan, langkah ini memberikan kepastian awal bagi para honorer mengenai pendapatan mereka di masa depan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Memahami perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu penting untuk menentukan pilihan karir yang tepat. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan kedua skema ini:

1. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu: Bekerja selama 8 jam per hari, mengikuti standar jam kerja normal instansi pemerintah.
  • PPPK Paruh Waktu: Bekerja selama 4 jam per hari, memberikan fleksibilitas lebih bagi para honorer.

2. Proses Pengangkatan

  • PPPK Penuh Waktu: Diangkat melalui seleksi berdasarkan peringkat terbaik dari pelamar yang mengikuti proses rekrutmen PPPK.
  • PPPK Paruh Waktu: Diangkat melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri, khusus untuk honorer yang tidak berhasil lolos seleksi penuh waktu.

3. Gaji dan Tunjangan

  • PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji yang diatur dalam Peraturan Presiden, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta tunjangan yang sesuai.
  • PPPK Paruh Waktu: Menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran daerah, biasanya lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu, dan tunjangan belum diatur secara spesifik.

4. Status ASN dan NIP

  • Keduanya: Memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), memastikan mereka tetap terdaftar resmi dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).

5. Kesempatan Pengembangan Karir

  • PPPK Penuh Waktu: Memiliki jalur karir yang lebih jelas dan peluang untuk naik pangkat sesuai dengan kinerja dan masa kerja.
  • PPPK Paruh Waktu: Memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi tertentu.

Dengan perbedaan-perbedaan ini, Anda dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pribadi Anda, baik menginginkan fleksibilitas lebih atau kestabilan karir yang lebih terjamin.

Penerapan skema PPPK Paruh Waktu oleh MenPAN RB merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja honorer dan mengoptimalkan pengelolaan anggaran pegawai. Dengan menawarkan gaji yang kompetitif dan fleksibilitas jam kerja, PPPK Paruh Waktu memberikan alternatif menarik bagi para honorer yang ingin tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.

gnews

Kirim Komentar