Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional atau Tidak? Ini SK Resminya
Pilkada merupakan salah satu momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah mereka.
Pada tahun 2024, Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sebagai ajang pesta demokrasi, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah hari itu akan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak.
Penetapan ini biasanya dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Apakah Pilkada Tanggal 27 November 2024 Libur?
Tanggal 27 November 2024 resmi menjadi hari libur nasional. Penetapan ini mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kedua peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Selain itu, untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat digunakan secara maksimal tanpa gangguan aktivitas pekerjaan, pemerintah juga akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) khusus.
Contohnya, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pemerintah menetapkan Keppres untuk menjadikan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, pola yang sama kemungkinan besar akan diterapkan untuk Pilkada 2024.
Penetapan hari libur ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk pekerja di sektor formal dan informal, agar dapat memberikan suaranya. Buruh yang harus bekerja pada hari tersebut tetap berhak mencoblos sesuai jadwal yang telah diatur, sementara pengusaha wajib membayar upah lembur jika ada pekerjaan pada hari itu.
SK Libur Pilkada 27 November 2024
Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada serentak 27 November 2024 akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan didukung dengan Keputusan Presiden (Keppres). Anggota KPU telah menyatakan bahwa KPU akan menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menerbitkan SK terkait pelaksanaan hari libur ini.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 juga memberikan jaminan hak libur bagi buruh.
Berikut ini link Surat Edaran Libur Pilkada 2024 PDF dari Kemnaker.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan hari libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada tanggal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi ini.
Hari Rabu, 27 November 2024 akan menjadi hari penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan masa depan daerah masing-masing. Melalui penetapan hari libur nasional, pemerintah berharap partisipasi pemilih semakin meningkat, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang lebih representatif.