Pilkada Serentak 2024 Tanggal 27 November Jadi Libur? Cek di Sini!
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan banyak yang penasaran apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bulan November memang tidak ada tanggal merah, sehingga banyak orang berharap hari pemilihan ini bisa dijadikan waktu untuk bersantai sejenak. Selain itu, dengan begitu banyaknya pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, libur akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau sekolah.
Namun, apakah Pilkada kali ini benar-benar akan dijadikan hari libur nasional seperti pemilu sebelumnya? Yuk, kita cek penjelasannya di bawah ini!
Pilkada Serentak 2024 Tanggal 27 November Apakah Libur Nasional?
Pertanyaan mengenai apakah Pilkada Serentak 2024 pada 27 November akan dijadikan hari libur nasional memang jadi sorotan. Jika berdasarkan kebiasaan sebelumnya, maka tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional karena adanya pilkada serentak.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat melaksanakan hak pilihnya dengan nyaman tanpa terbebani oleh urusan kerja atau sekolah.
Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan menjadi hari libur nasional. Menteri PANRB menyebut bahwa keputusan libur nasional dalam rangka Pilkada 2024 masih perlu diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden.
Setelah itu, keputusan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jadi, kita masih harus menunggu kabar resmi mengenai apakah tanggal tersebut akan ditetapkan sebagai libur nasional atau tidak.
Menurut Pengalaman Pilkada Sebelumnya
Jika kita melihat pengalaman pada Pilkada sebelumnya, seperti Pilkada tahun 2020, pemerintah memang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Pada saat itu, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 mengatur bahwa hari Pilkada serentak, yaitu 9 Desember 2020, menjadi hari libur nasional.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada Pilpres yang diadakan beberapa tahun sebelumnya, sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilih mereka tanpa terhalang jadwal pekerjaan atau sekolah.
Namun untuk Pilkada tahun ini, meski ada peluang besar untuk dijadikan hari libur nasional, keputusan pastinya baru akan diumumkan setelah KPU mengajukan permohonan resmi kepada Presiden.
Dengan kata lain, kita masih perlu menunggu pengumuman dari pemerintah untuk mendapatkan kepastian apakah Pilkada Serentak 2024 ini akan menjadi tanggal merah di kalender kita.
Bagi Anda yang berharap libur pada tanggal 27 November 2024 untuk mengikuti Pilkada Serentak atau sekadar bersantai, harap bersabar. Keputusan terkait libur nasional Pilkada 2024 memang masih dalam proses dan menunggu ketetapan dari Presiden melalui Peraturan Presiden. Namun kemungkinan akan menjadi libur nasional berdasarkan pengalaman sebelumnya.