Presiden Tetapkan 27 November Libur Nasional, Ini Keppres Pilkada 2024
Pemerintah telah mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Penetapan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. Keputusan ini mulai berlaku sejak 21 November 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya Keppres ini, seluruh wilayah Indonesia akan meliburkan aktivitas pada hari Rabu, 27 November 2024, guna mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi oleh UU Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan lancar dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Tanggal 27 November 2024 Apakah Libur Nasional?
Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari Rabu 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan atau kegiatan lainnya.
Dalam diktum pertama Keppres tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 merupakan hari libur nasional. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa libur nasional ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan inklusif.
Selain itu, keputusan ini juga memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menuju tempat pemungutan suara (TPS) dan berpartisipasi dalam proses pemilu tanpa tekanan waktu.
Keppres Pilkada 27 November 2024
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 adalah landasan hukum yang menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden pada 21 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Unduh Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Pilkada di sini.
Mengutip isi dari Keppres tersebut, diktum pertama secara eksplisit menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak adalah hari libur nasional. Langkah ini diambil untuk mematuhi ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diamandemen oleh UU Nomor 6 Tahun 2020. Dengan adanya Keppres ini, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.
Selain itu, Keppres ini juga menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum dalam merencanakan kegiatan pada tanggal tersebut. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah masing-masing.
Penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia. Melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024, masyarakat diberikan kesempatan penuh untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas lain.