Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis merk yang dapat dialihkan atau beralih adalah merek yang terdaftar karena adanya pewarisan, wasiat, waqaf, hibah, perjanjian atau sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dapatkan kabar terbaru langsung di ponsel anda dengan bergabung di Whatsapp Group atau Subscribe di Telegram Channel
Sederhana dan mudah!