THR Karyawan Swasta 2025 Kapan Cair? Ini Tanggal dan Aturannya

THR Karyawan Swasta 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR karyawan swasta 2025 menjadi topik yang banyak dicari karena merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR, termasuk ketentuan siapa yang berhak menerimanya, kapan harus dibayarkan, dan bagaimana perhitungannya.

Pada tahun 2025, THR tetap menjadi perhatian utama bagi pekerja dan pengusaha, terutama dalam memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan. Lantas, kapan THR karyawan swasta cair pada tahun 2025? Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan aturan yang mengaturnya.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa THR Keagamaan bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025.

Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pekerja dapat menggunakan THR secara maksimal dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya. Oleh karena itu, jika Anda seorang pekerja swasta, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mematuhi aturan ini.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan THR karyawan swasta 2025, penting bagi pekerja untuk memahami hak dan ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan pengusaha.

Aturan THR Karyawan Swasta 2025

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Dasar hukum pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. Berikut beberapa aturan utama yang perlu Anda ketahui:

  1. Siapa yang Berhak Menerima THR?
    • Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
    • Pekerja dengan status kontrak maupun tetap.
    • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai aturan perundangan.
  2. Besaran THR yang Dibayarkan
    • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
    • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12) x satu bulan upah.
    • Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
    • Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
  3. Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
    • Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
    • Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami aturan di atas, pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian.

THR karyawan swasta 2025 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 untuk memastikan pekerja dapat menggunakannya dalam persiapan Hari Raya. Aturan ini berlaku bagi semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik dengan status kontrak maupun tetap.

gnews

Kirim Komentar