Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024 Apa Saja? Ini Rinciannya
Pada Pilkada 2024, peran KPPS sangat penting untuk memastikan pemilihan berlangsung aman dan tertib. KPPS adalah tim yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berperan dalam seluruh tahapan pemungutan suara.
Tugas KPPS meliputi berbagai hal mulai dari memeriksa identitas pemilih, menjaga keamanan surat suara, hingga menghitung hasil suara. KPPS terdiri dari tujuh anggota, masing-masing diberi tanggung jawab tertentu untuk memudahkan proses pemungutan suara agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan menjalankan tugas ini, KPPS membantu memastikan setiap suara yang diberikan benar-benar dihitung dengan adil dan transparan, serta menjaga ketertiban di sekitar TPS.
Berikut ini rincian tugas setiap anggota KPPS, mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7, agar Anda memahami betapa pentingnya peran mereka dalam Pilkada 2024.
Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024
Tugas KPPS 1
- Memimpin proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Memimpin pengucapan sumpah anggota KPPS dan petugas ketertiban.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan penjelasan tata cara pemberian suara.
- Memanggil pemilih dan memberikan surat suara kepada mereka.
- Mendahulukan pemilih yang membutuhkan bantuan, seperti lansia atau disabilitas.
KPPS 1 bertindak sebagai ketua tim dan memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan semua proses berjalan lancar. Dia memimpin seluruh tahapan pemungutan suara dan memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai aturan.
Tugas KPPS 2
- Menghitung logistik pemilihan.
- Menulis nomor TPS dan informasi lainnya pada surat suara.
- Memisahkan surat pemberitahuan (C6) berdasarkan jenis kelamin.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua KPPS.
KPPS 2 bertugas membantu kelengkapan logistik di TPS. Mereka memastikan semua kebutuhan, seperti surat suara dan alat tulis, tersedia dan siap digunakan.
Tugas KPPS 3
- Membantu menghitung logistik pemilihan.
- Menulis nomor TPS dan nama ketua KPPS pada surat suara.
- Melaksanakan tugas tambahan dari ketua KPPS.
Tugas KPPS 3 hampir mirip dengan KPPS 2, yaitu membantu dalam persiapan logistik. KPPS 3 juga membantu kelancaran operasional di TPS agar proses pemungutan suara lebih efisien.
Tugas KPPS 4
- Menerima C6, A5, atau identitas pemilih.
- Mencocokkan nama pemilih dengan daftar pemilih.
- Memberi tanda pada daftar pemilih dan memeriksa jari pemilih.
- Mengarahkan pemilih yang tidak membawa surat pemberitahuan.
KPPS 4 bertugas memverifikasi identitas pemilih. Dengan begitu, hanya mereka yang terdaftar yang bisa memberikan suara, memastikan pemungutan suara yang jujur.
Tugas KPPS 5
- Mencatat identitas pemilih dalam daftar hadir.
- Menuliskan nomor urut kehadiran.
- Mempersilakan pemilih duduk di tempat yang sudah disediakan.
- Menyerahkan surat pemberitahuan secara berkala kepada KPPS 2.
KPPS 5 bertanggung jawab dalam pencatatan kehadiran pemilih. Dengan mencatat data pemilih yang hadir, KPPS 5 membantu mengontrol siapa saja yang sudah memberikan suara.
Tugas KPPS 6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
- Memastikan surat suara dimasukkan sesuai jenis pemilihan.
KPPS 6 menjaga ketertiban di sekitar kotak suara. Mereka memastikan pemilih memasukkan surat suara ke tempat yang sesuai dan menjaga keamanan suara yang telah diberikan.
Tugas KPPS 7
- Meminta pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah selesai memilih.
- Memastikan pemilih tidak membersihkan tinta dari jari mereka.
KPPS 7 bertugas menandai pemilih yang sudah memilih dengan tinta sebagai tanda bukti. Ini dilakukan untuk mencegah adanya pemilih yang mencoba memilih lebih dari satu kali.
Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda, namun semuanya penting untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024. Dengan pembagian tugas yang jelas, proses pemungutan suara diharapkan berjalan lancar, tertib, dan aman.