Viral Roti Aoka Mengandung Zat Berbahaya, Faktanya Sudah Dapat Izin BPOM
Baru-baru ini, isu mengenai roti Aoka mengandung zat berbahaya telah membuat geger masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beberapa media menyebutkan bahwa produk roti tersebut menggunakan bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam produk kosmetik. Kabar ini tentu saja membuat resah para konsumen yang setia mengonsumsi roti Aoka.
Namun, apakah benar roti Aoka mengandung zat berbahaya? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Awal Mula Isu Roti Aoka Mengandung Zat Berbahaya
Isu ini bermula dari pemberitaan yang menyebutkan bahwa roti Aoka mengandung sodium dehydroacetate, sebuah pengawet yang biasanya ditemukan dalam produk kosmetik. Pemberitaan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang diklaim dilakukan oleh PT SGS Indonesia.
Namun, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), selaku produsen roti Aoka, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurut Kemas Ahmad Yani, Head Legal PT IBF, informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan keresahan di kalangan konsumen. PT SGS Indonesia juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan hasil uji seperti yang diberitakan.
Pemberitaan yang tidak benar ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kerugian ekonomis bagi PT IBF serta distributor mereka.
Tanggapan Produsen Roti Aoka
Produsen roti Aoka, PT IBF, langsung memberikan tanggapan terkait isu ini. Mereka menegaskan bahwa semua produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan izin edar.
Kemas Ahmad Yani menjelaskan bahwa produk mereka tidak mengandung sodium dehydroacetate, dan masa kedaluwarsa roti Aoka bukan enam bulan seperti yang diberitakan. Tuduhan yang tidak berdasar ini diperkirakan sengaja ditiupkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan produk roti Aoka melalui persaingan yang tidak sehat.
Isu ini juga telah memicu PT IBF untuk melakukan investigasi secara intensif guna menemukan pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.
Roti Aoka Sudah Mendapatkan Izin BPOM
Roti Aoka telah mendapatkan izin edar dari BPOM untuk semua variannya. Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,” keterangan manajemen di laman resmi Roti Aoka.
BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi obat dan makanan, sehingga produk yang telah mendapatkan izin dari BPOM dapat dipastikan keamanannya. Kemas Ahmad Yani juga menambahkan bahwa roti Aoka diproduksi dengan bahan berkualitas tinggi dan diproses secara higienis, menjadikannya aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam hal ini, konsumen tidak perlu khawatir mengonsumsi roti Aoka karena telah terjamin keamanannya oleh BPOM.
Meskipun isu mengenai roti Aoka mengandung zat berbahaya sempat membuat geger, faktanya produk ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Produsen roti Aoka, PT IBF, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penyebaran informasi menyesatkan ini. Konsumen dapat tetap menikmati roti Aoka tanpa khawatir karena kualitas dan keamanannya telah terjamin.