Pendahuluan
Dalam hal penyelesaian sengketa, kita mengenal istilah penyelesaian melalui jalur litigasi dan melalui jalur non-litigasi. Ketika berbicara mengenai non-litigasi, maka salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat kita gunakan adalah Arbitrase, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Butuh memiliki tempat usaha yang resmi dan prestisius? Anda dapat menggunakan virtual office atau kantor virtual sebagai tempat bisnis resmi anda. Tersedia di 5 lokasi di Jakarta, segera temukan kantor virtual yang cocok untuk bisnis anda
Segera minta penawaran terbaik di BukaUsaha by NgertiHukum.ID